Kamis, 02 Oktober 2014

WNI Kini Bebas Visa Kunjungan ke Jepang

Sumber gambar: Wikipedia
Warga Indonesia kini bisa bebas tanpa perlu khawatir untuk berkunjung ke Jepang mulai 1 Desember 2014.

Menurut Yusron Ihza Mahendra, bahwa Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida mengumumkan bebas visa kunjungan warga negara Indonesia ke Jepang akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Desember 2014.


Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kishida di Kantor Perdana Jepang, Tokyo pada Selasa 30 September 2014. Bebas visa kunjungan tersebut berlaku selama 15 hari. "Sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja," Imbuh Yusron.

Untuk proses imigrasi di bandara-bandara internasional di Jepang, pihak Jepang menetapkan yang berhak mendapatkan bebas visa di atas yakni paspor Indonesia yang memiliki Identity Card (IC) atau paspor yang memiliki chip khusus. 

"Hal tersebut dimaksudkan agar paspor dapat terbaca oleh komputer di imigrasi bandara-bandara Jepang," ucapnya

Untuk yang baru pertama kali ke Jepang, harus tetap mendaftarkan diri ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jenderal Jepang di seluruh Indonesia. Untuk WNI yang datang ke Jepang selain untuk berwisata, pihak Jepang juga memperpanjang visa “multiple entry” ke Jepang yang sebelumnya hanya tiga tahun menjadi lima tahun. Yusron berharap kemudahan-kemudahan ini dapat menarik minat orang Indonesia untuk berkunjung ke Jepang.

"Semoga bisa membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat serta membuka wawasan atau cakrawala masyarakat kita secara yang lebih luas lagi," tutup Yusron. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar